Beranda / Bantuan Lansung Tunai-Dana Desa

Bantuan Lansung Tunai-Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai–Dana Desa (BLT–DD)

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah bantuan uang kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah bantuan yang disalurkan kepada keluarga miskin di desa. BLT Dana Desa dari pemerintah diberikan untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19.

Dikutip dari Buku Pendataan BLT Dana Desa, besarnya bantuan yang diberikan adalah Rp 300.000 per setiap bulan.

Syarat Penerima BLT Dana Desa:

Kriteria Calon Penerima BLT-Dana Desa Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;

b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);

c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Semakin banyak kriteria keluarga miskin dan rentan yang dipenuhi, semakin prioritas menjadi penerima BLT Dana Desa.

Bagikan postingan ini :