JAKARTA -- Pengelolaan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan...
Bantuan Langsung Tunai–Dana Desa (BLT–DD)
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah bantuan uang kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah bantuan yang disalurkan kepada keluarga miskin di desa. BLT Dana Desa dari pemerintah diberikan untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19.
Dikutip dari Buku Pendataan BLT Dana Desa, besarnya bantuan yang diberikan adalah Rp 300.000 per setiap bulan.
Syarat Penerima BLT Dana Desa:
Kriteria Calon Penerima BLT-Dana Desa Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;
b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Semakin banyak kriteria keluarga miskin dan rentan yang dipenuhi, semakin prioritas menjadi penerima BLT Dana Desa.
Bagikan postingan ini :
JAKARTA -- Pengelolaan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan...