JAKARTA -- Pengelolaan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Bersama perlu segera ditransformasi. Percepatan transformasi ini perlu dilakukan untuk menyelamatkan aset sebesar Rp 12,7 triliun yang tersebar di 5.300 kecamatan.
“Amanat Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) 11/2021 tentang BUMDesa, pengelola kegiatan dana bergulir Eks PNPM wajib dibentuk menjadi BUMDesa Bersama,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, saat konferensi pers secara virtual, di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Gus Halim menerangkan, dengan dikelolanya dana eks PNPM-MPd oleh BUMDesa Bersama, maka kepemilikan aset eks PNPM secara otomatis adalah masyarakat desa itu sendiri. Sementara desa dalam hal ini berperan sebagai wadah yang memiliki badan hukum. Sehingga, hasil dari pengelolaan dana bergulir tersebut nantinya tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes), melainkan sebagai pendapatan lain yang sah.
“Karena ini (dana bergulir masyarakat Eks PNPM-MPd) bukan aset desa. Kalau aset desa masuknya ke nomenklatur PADes. Tapi untuk ini tidak boleh masuk di nomenklatur ini, tapi masuk ke nomenklatur pendapatan lain yang sah. Ini untuk pengaman, bahwa sampai kapan pun, aset ini bukan miliknya desa,” terangnya.
Mendes menyatakan, semua hal tersebut telah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 15/2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi BUMDesa Bersama. Menurutnya, BUMDesa Bersama merupakan badan hukum yang paling tepat mengelola dana bergulir Eks PNPM-MPd.
“Ini (BUMDesa Bersama) adalah badan hukum yang layak menggantikan UPK (Unit Pengelola Keuangan) Eks PNPM Mandiri Perdesaan. Tidak mungkin PT ataupun koperasi. Karena nanti status kepemilikannya bagaimana,” ujarnya.
Mendes menjelaskan, transformasi pengelolaan dana bergulir eks PNPM-MPd ini bertujuan untuk menyelamatkan aset berupa Rp 12,7 triliun yang selama ini tidak memiliki kepastian hukum. Ia berharap, kepastian hukum yang telah diberikan tersebut dapat meminimalkan terjadinya kerugian di masyarakat.
“Sekarang sudah jelas posisinya (payung hukum dana bergulir eks PNPM-MPd). Agar dana yang selama ini bergulir di masyarakat jelas pertanggungjawabannya, sehingga tidak muncul korban-korban yang tidak diinginkan,” terangnya.
Ada beberapa ketentuan transformasi Unit Pengelola Keuangan Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesa Bersama tersebut. Pertama, bagi yang sudah menjadi BUMDesa Bersama maka dilakukan penyesuaian berdasarkan Permendes PDTT Nomor 15/2021.
Kedua, bagi yang sudah berbadan hukum lainnya (misalnya PT), maka dilakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang mana pengajuan pembubaran badan hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan musyawarah antardesa mengenai kesepakatan pembubaran badan hukum dan persiapan pendirian BUMDesa bersama.
Ketiga, jika terdapat kurang dari dua desa dalam satu kecamatan, maka pembentukan dilakukan dengan ketentuan: pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd bergabung dengan BUMDesa bersama kecamatan lain yang telah terbentuk dari pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat Eks PNPM-MPd; atau pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd bergabung dengan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat Eks PNPM-MPd pada kecamatan lain untuk membentuk BUM Desa bersama. Kemudian, pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd dilakukan secara terpisah berdasarkan kecamatan.
Keempat, jika terdapat program yang serupa atau berkaitan dengan kegiatan dana bergulir masyarakat, maka dapat diintegrasikan pengelolaanya untuk dibentuk menjadi unit usaha atau dikelola oleh BUMDesa Bersama.
Foto: Didi/Humas Kemendes PDTT
Teks: Novri/Humas Kemendes PDTT
Bagikan postingan ini :